Sudah dilihat 268 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat
SAMARINDA- Meski sempat beredar berita akan adanya kemungkinan bahwa 1 Syawal 1442 H akan jatuh pada hari Rabu 12 Mei 2021, namun akhirnya baik perhitungan hisab, ru’yah, maupun data info astronomi ternyata seragam memutuskan bahwa Hari Raya Idul Fitri tersebut akan jatuh pada hari Kamis 14 Mei 2021.
Hal ini tentu saja akan membuat umat Islam di seluruh Indonesia dari berbagai madzhab dan ormas akan kompak berhari raya pada hari kamis tersebut.
Berdasarkan keputusan PP Muhamnadiyah 1 Syawal sudah diprediksi sejak awal akan tiba hari Kamis, 13 Mei 202. Demikian juga berdasarkan Hisab Lajnah Falakiyah PBNU, Sains LAPAN RI, Data hisab BMKH dan Data info Astronomy, awal bulan syawal adalah Kamis, 13 Mei 2021.
Meski demikian, mengingat masa pandemi covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia, pemerintan kota Samarinda melalui
Surat Edaran Walikota Nomor 045/0574/011.04 melarang diadakannya takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri dan tidak diadakannya openhouse oleh instansi maupun pejabat.
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Saat Pandemi Covid-19. SE tersebut berisikan panduan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran Covid – 19.
Di malam takbiran, Kemenag hanya memperbolehkan masjid dan mushala dengan ketentuan, dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Takbiranpun bisa dilakukan secara virtual.
Namun, Kemenag melarang adanya takbir keliling yang dilakukan secara individual atau terjun ke jalan raya.
SE tersebut juga membahas tentang pelaksanaan shalat Ied Fitri. Kemenag meminta bagi daerah yang berstatus zona merah dan zona orange untuk melakukan shalat Ied Fitri di rumah masing – masing.
Bagi daerah yang berstatus zona hijau dan zona kuning, Kemenag menyatakan aman untuk melakukan shalat Ied Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan.
Daerah yang dinyatakan aman pun memiliki ketentuan. Ketentuannya ialah jemaah shalat Ied Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat. Panitia shalat Ied Fitri juga harus menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Selain itu, seluruh jemaah harus tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Ied Fitri dan tetap menyimak khutbah. Khutbah sendiri dilakukan secara singkat dengan maksimal 20 menit durasi waktunya.
Mimbar khutbah diharapkan untuk diberi pembatas transparan antara khatib dan jemaah. Setelah proses shalat, jemaah juga diharapkan untuk tidak berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kemenag juga menghimbau bagi para jemaah yang berusia lanjut atau lansia serta jemaah berkondisikan sakit, baru sembuh, atau dari perjalanan, untuk shalat di rumah masing – masing.
Terakhir, SE Kemenag ini juga membahas tentang pelarangan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Open House diperbolehkan untuk keluarga terdekat saja. (*/Dil/Disya)