Akhirnya RS Haji Darjat Bisa Terima Pasien BPJS

Sudah dilihat 2,936 Kali, Hari ini saja ada 5 Kali dilihat

Sudah Teken Kontrak Usai Penuhi Semua Persyaratan

SAMARINDA – MEDIAIBUKOTA- Rumah Sakit (RS) Haji Darjat memastikan kini siap melayani semua pasien tanpa ada pembedaan. Termasuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, diminta kepada semua pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan agar tidak ragu untuk dirujuk ke RS Haji Darjat di Jalan Dahlia, Samarinda Kota.

Direktur Utama PT Medical Etam, Iliansyah selaku pemilik RS Haji Darjad Samarinda mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk dapat berkontribusi bagi seluruh masyarakat Kaltim yang membutuhkan pelayanan di bidang kesehatan. Karena itu, pihaknya selalu mengupayakan pelayanan terbaik bagi para pasien yang hendak dirawat di RS Haji Darjat.

“Kini telah hadir pelayanan BPJS di RS Haji Darjat. Ini bentuk komitmen kami selaku pemberi jasa di bidang kesehatan untuk bisa berkontribusi bagi daerah dan masyarakat,” ucap Iliansyah, Selasa (14/11) kemarin.

Selain itu peningkatan pelayanan terhadap masyarakat berupa menyediakan akses BPJS di RS Haji Darjat, baginya juga merupakan sebuah pencapaian atas pesan yang ditinggalkan oleh pendiri RS Haji Darjat yakni Muhammad Mas’ud Darjad. Iliansyah selaku penerus, memastikan akan terus konsisten memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Ini merupakan amanah besar yang telah dipercayakan oleh BPJS Kesehatan kepada kami selaku pemilik fasilitas kesehatan. Dalam hal ini kami akan senantiasa untuk terus memberikan pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara Direktur RS Haji Darjat, dr Andreas Anang menjelaskan, RS Haji Darjat sudah berupaya sejak 2022 lalu untuk dapat memenuhi syarat yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan agar rumah sakit itu dapat menerima layanan pasien peserta BPJS. Upaya itu kini telah membuahkan hasil, sehingga RSHD dinyatakan memenuhi syarat serta telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan pada Jumat (10/11) lalu.

“Jadi saat ini kami bisa menerima pasien peserta BPJS,” ujar dr Anang.

Ia mengakui jika sejumlah persyaratan yang kini telah terpenuhi itu sebelumnya melalui kerja keras bersama untuk dapat mempersiapkannya. Itu mulai dari syarat administrasi hingga sarana dan prasarana ya h memiliki standar penilaian yang telah dipatok oleh BPJS Kesehatan.

“Seperti syarat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang terdaftar di Kemenkumham, sampai peralatan, ruang rawat inap, serta tempat pembuangan limbah yang harus memenuhi syarat. Jadi kami juga sudah diverifikasi lapangan sampai pada akhirnya terjalin kerja sama ini,” tutupnya. (*)