Layanan Publik, PPID Kota Samarinda Ramah Penyandang Disabilitas

Sudah dilihat 252 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat

 

SAMARINDA: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang – Undang no 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Samarinda juga menyediakan akses pelayanan yang ramah akan penyandang disabilitas.

Demikian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah saat ditemui di Ruang PPID Kota Samarinda Balaikota, Jumat (08/10/2021) pagi tadi.

“Saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda telah menyiapkan layanan informasi yang berbasis teknologi khusus kepada penyandang disabilitas, kami Pemerintah Kota Samarinda ingin memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada saudara – saudara kita penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan informasi, secara cepat dan tepat waktu,” ujar Dayat – sapaan akrab Aji Syarif Hidayatullah.

Perlu diketahui, PPID Utama Kota Samarinda memiliki waktu pelayanan informasi publik secara tatap muka dan dapat dikunjungi langsung ke Dinas Kominfo Kota Samarinda Jalan Kesuma Bangsa No 84 Balaikota dengan waktu pelayanan informasi mulai hari Senin hingga Kamis pukul 09.00 – 15.00 WITA dan pada hari Jumat pukul 09.00 hingga 11.00 WITA.

Pelayanan informasi publik pada PPID Kota Samarinda sudah dipersiapkan untuk dapat diakses oleh penyandang disabilitas, adapun pelayanan secara online dapat ditujukan melalui website ppid.samarindakota.go.id dan email ppidsamarinda@gmail.com. (FER/DON/KMF-SMD)

SUMBERL:
https://ppid.samarindakota.go.id/berita/berita-ppid/sajikan-layanan-publik-ppid-kota-samarinda-juga-manjakan-penyandang-disabilitas