Masa Jabatan Gubernur dan Bupati PPU Berakhir, Masyarakat Harap PJ dari Putra Daerah

Sudah dilihat 548 Kali, Hari ini saja ada 7 Kali dilihat

PENAJAM – Masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi tinggal menghitung hari. Jabatan keduanya akan berakhir pada pengujung September 2023. Selain itu, masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) juga akan berkahir pada 19 September mendatang.

Saat ini, secara teknis, penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Untuk Pj gubernur diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden melalui beberapa proses.

Sementara itu, DPRD PPU akan mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati PPU ke Pemprov Kaltim. Usulan tersebut nantinya akan diteruskan ke Kemendagri.

Menanggapi hal ini, Ketua Komando Pasukan Baladika Mulawarman, Edi Musjayadi, berharap Pj Bupati PPU berasal dari putra daerah Kaltim. Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi gesekan kepentingan.

“Kami mendukung calon Pj Bupati PPU yang pasti putra daerah Kaltim yang sudah direkomendasikan oleh Gubernur Kaltim. Kami tidak ingin Pj Bupati ini diisi oleh orang luar dari Kaltim,” kata Edi Musjayadi kepada media ini kemarin (01/09/2023).

Edi menambahkan, PPU merupakan calon ibu kota negara (IKN), sehingga sudah sepantasnya jika Pj Bupati PPU orang asli daerah yang sudah hapal tentang daerah tersebut.

“Kami harap Kemendagri dapat menimbang aspirasi masyarakat PPU dalam menentukan Pj Bupati PPU,” pungkas Edi.

Terkait hal ini, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati PPU ke DPRD. Ia juga berharap agar Pj Bupati PPU yang terpilih dapat melanjutkan pembangunan di PPU. Dharapkan Pj Bupati PPU yang terpilih dapat melanjutkan pembangunan di PPU. (AKM/MIK/KT