Sudah dilihat 399 Kali, Hari ini saja ada 1 Kali dilihat
SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Samarinda yang digelar pada Selasa malam (23/8/23) di Kantor DPRD Samarinda.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur tentang subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek serta dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan retribusi, dan wilayah pemungutan pajak dalam satu Perda agar dapat lebih maksimal.
Sedangkan Raperda tentang perlindungan anak merupakan inisiatif penting dari Pemkot Samarinda sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Raperda tersebut mencakup 16 substansi baru yang sebelumnya tidak tercakup dalam peraturan sebelum perubahan, agar sesuai dengan indikator pemenuhan status “Kota Layak Anak.”
Kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam bersama Pemkot Samarinda, serta melibatkan para pakar dan ahli yang kompeten sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada akhir rapat, DPRD Samarinda menyetujui kedua Raperda tersebut dengan suara bulat. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Raperda oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pengaturan pajak, retribusi, dan perlindungan anak di wilayah Kota Samarinda. (ALI/MIK-SMR)