Sudah dilihat 276 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat
SURABAYA, MEDIAIBUKOTA- Momen yang ditunggu-tunggu mantan Wali Kota Samarinda H. Syaharie Jaang akhirnya tiba. Bertepatan pada hari Jumat yang penuh berkah (1/7/2022) ia berhasil menyelesaikan ujian disertasinya dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Wali kota Samarinda periode 2010-2015 & 2016-2021 ini saat mengikuti ujian disertasi terbuka mampu menjawab berbagai pertanyaan penguji dengan sangat baik sehingga dinyatakan lulus predikat Cumlaude dengan IPK 3,92. Ia menyelesaikan pendidikannya di program doktoral tepat dalam waktu 3 tahun.
Dalam karya disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Pangan Lokal Berdasar Prinsip Keadilan”, Syaharie Jaang mengungkapkan ada dua kesimpulan dalam penelitian. Pertama, soal urgensi Perlindungan Hukum Pangan Lokal. Yakni bahwa perlindungan pangan lokal merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia untuk hidup sehat dan berkualitas. Dimana pangan lokal, menurut dia mencirikan keunikan daerah, bernilai komoditi, dan merupakan asset daerah yang harus dikembangkan dan dilestarikan.
Jaang memaparkan bahwa terdapat sejumlah persoalan terkait pangan lokal yang membutuhkan konstruksi hukum sebagai alat kontrol sosial dan alat rekayasa sosial guna tercapainya ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, sehingga tercipta ketahanan pangan yang dapat dinikmati secara adil bagi seluruh masyarakat.
Kesimpulan kedua yang diungkapkan Syaharie Jaang adalah mengenai konsep Perlindungan hukum pangan lokal. Yakni meliputi pengaturan tentang proses produksi, distribusi, pemasaran, budidaya pangan lokal, perlindungan paten dan rekayasa genetik pangan, perlindungan produsen dan konsumen pangan lokal serta jaminan keamanan pangan lokal.
Ia menyebutkan pengaturan dalam bentuk undang-undang tentang pangan lokal mencakup perlindungan merk dagang pangan lokal, hak paten pangan lokal, dan menjamin ketersediaan pangan secara berkesinambungan. Dimana katanya pemerintah turut bertanggung jawab terhadap keamanan pangan. Dan untuk Penyelesaian sengketa terkait persoalan pangan lokal diselesaikan dengan mengutamakan mediasi para pihak. Sedangkan pada tingkat litigasi, memberlakukan sanksi ganti kerugian secara perdata, sanksi administrative, dan sanksi pidana sebagai ultimum remedium.
Pencapaian Syaharie Jaang ini tentu saja membuat bangga orang-orang dekatnya. Diantaranya adalah Dosen Universitas Dr Soetomo Surabaya Wahyu Prawesthi, Ketua Kelas Angkatan 37 tahun 2019/2020 Prodi Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya. Menurut Wahyu, secara perform Jaang menguasai materi yang dipaparkannya. Apalagi menurut dia Syaharie Jaang adalah mahasiswa yang rajin masuk kuliah.
Syaharie Jaang sendiri mengaku merasa bahagia dan haru karena telah berhasil menuntaskan kuliah S3 nya ini. Bahkan disela-sela kuliah S3, ia juga sudah menyelesaikan S2 Ilmu Hukum agar linear. Sehingga putra Mahakam Hulu ini sekarang telah menyandang gelar Dr Syaharie Jaang SH MSi MH.
Makin lengkap kebahagiaan itu lantaran dalam menjalani ujian ia didampingi isteri tercinta Hj Puji Setyowati yang juga wakil ketua Komisi IV DPRD Kaltim, anak Muhammad Thezar Firrizqi dan menantu Vinneta Tanisha, , beserta Ipar, keluarga, sahabat serta Rektor Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Dr Ali Mushofa, ketua STIMIK Samarinda Nursobah, Dekan Fakultas Univ Widya Gama Mahakam Samarinda, Dekan FPIPS IKIP PGRI Kaltim Dr Abdul Rozak Fahrudin M.Pd, Kepala BAAK Uwigama, Dosen, Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik serta Penanya eksternal sebagai penguji Dr Tumbur Ompu Sunggu SH MH Dosen Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.(*/Don/Dil)