Diskominfo Kota Samarinda Gelar Sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik

Sudah dilihat 266 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Samarinda menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di ruang Mangkupelas lantai 2 Balaikota, Kamis (10/11/2022). Kegiatan ini sekaligus dalam rangka Aksi Perubahan yang dilakukan oleh Kabid sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan VI di lingkungan Pemkot Samarinda.

Sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se kota Samarinda ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Asisten II Syam Saimun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Samarinda Dr Aji Syarif Hidayatullah, Muhammad Haidir dari Komisi Informasi , dan Sencihan sebagai narasumber dari TWAP (Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aji Syarif Hidayatullah, dalam laporannya selaku Paitia Penyeenggaran mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang merupakan rangkaian dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik adalah untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik lingkup pemerintah kota samarinda, dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sehingga terwujud suatu layanan informasi yang akurat, update dan mudah diakses oleh masyarakat.   

Sementara itu Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka April Yani   yang mengangkat topik “Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mewujudkan PPID Aktif” kepada media ini mengatakan bahwa untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Samarinda melalui Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Samarinda. Peraturan ini sebenarnya sudah tidak relevan lagi dengan peraturan teknis nya yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi.

“Untuk mewujudkan Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban sesuai dengan Visi Walikota, maka harus diwujudkan pemerintahan yang professional, transparan, akuntabel dan bebas korupsi dengan memberi ruang bagi partisipasi masyarakat sebagai salah satu Misi Walikota dan Wakil Walikota Samarinda.” jelas Euis Eka. Oleh karena itu, ujar dia, Pemerintah Kota Samarinda melalui Diskominfo berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini sudah sampai pada tahap finalisasi bersama-sama tim bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) di DPRD Kota Samarinda dan hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan.

 

Dalam kaitannya dengan aksi perubahan yang dia ambil, Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah tolok ukur sebagai landasan dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. 

Oleh karena itu ujar dia perlu adanya aksi pemeringkatan keterbukaan informasi publik agar PPID menjadi lebih aktif dan memiliki tolok ukur sehingga terbentuk suatu ketepatan dalam memenuhi standar pendokumentasian dan kualitas layanan yang terstandarisasi. (AS/MIK)