Komisi Informasi Berikan Penghargaan Pada Badan Publik Terkait Keterbukaan Informasi

Sudah dilihat 568 Kali, Hari ini saja ada 5 Kali dilihat

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA- Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur menggelar acara pemberian Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Bumi Senyiur, Rabu (13/12/2022) malam.

Acara dibuka oleh gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Doni Yusgiantoro, para kepala daerah, perwakilan Badan Publik se Kalimantan timur, dan perwakilan Komisi Informasi dari beberapa provinsi di Indonesia.

Ada sembilan kategori penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur terkait Keterbukaan Informasi ini.

Pertama, kategori Badan Publik penegak hukum Kabupaten dan Kota se kalimantan Timur. Terbaik pertama diraih oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota dengan nilai 74,46 (Cukup informatif). Terbaik kedua adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda dengan nilai 65,02 (cukup informatif). Dan terbaik ketiga diperoleh oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dengan nilai 55,16 (kurang informatif).

Kategori Penghargaan kedua adalah Badan publik kategori Instansi Vertikal Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur. Terbaik pertama diraih oleh Rumah Tahanan Kelas II B Tanah Grogot yang memperoleh nilai 83,94 (menuju Informatif). Terbaik kedua adalah Lapas Gemilang Kota Bontang dengan nilai 76,03 (Cukup Informatif) Terbaik ketiga adalah Bea dan Cukai Sangatta dengan nilai 74,16 (Cukup Informatif).

Kategori ketiga, Penyelenggara Pemilu Kabupaten dan Kota. Terbaik Pertama diperoleh oleh Bawaslu Kutai Kartanegara dengan nilai 85,64 (Menuju Infomatif), Terbaik Kedua jatuh pada Bawaslu Penajam Paser Utara dengan nilai 83,83 (Cukup Informatif). Terbaik ketiga diraih oleh Bawaslu Kota Bontang yang meraih nilai 73,06 (Cukup Informatif).

Kategori keempat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) provinsi dan kabupaten/kota se kalimantan Timur. Peringkat pertama diraih RSUD A.W. Sjahranie Samarinda dengan nilai 95,67 (Informatif). Peringkat Kedua RSID Atma Husada Mahakam Samarinda dengan nilai 94,22 (informatif) . Dan Peringkat ketiga jatuh pada RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan nilai 84,80 (menuju informatif).

Kategori kelima Badan Publik Yudikatif Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur. Peringkat pertama diraih Pengadilan Agama Tenggarong dengan nilai 98,30 (Informatif) . Peringkat Kedua diraih Pengadilan Agama Samarinda dengan perolehan nilai 96,01 (Informatif) . Dan Peringkat Ketiga diraih oleh Pengadilan Agama Sangatta dengan nilai 95,94 (Informatif)

Kategori keenam adalah Instansi Vertikal Provinsi di Kalimantan Timur. Peringkat pertama kategori ini diraih oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur dengan nilai 88,95 (Menuju Informatif). Peringkat Kedua BKKBN Kalimantan Timur dengan nilai 83,68 (Menuju Informatif) Dan peringkat ketiga diperoleh Bawaslu Kalimantan Timur dengan nilai 76,92 (cukup informatif).

Kategori ketujuh adalah BUMD/Perusda/Perumdam Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Peringkat Pertama diraih oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara dengan nilai 86,36 (Menuju Informatif). Peringkat kedua diraih Perumdam Batiwakal Berau dengan nilai 81,49 (Cukup Informatif). Peringkat ketiga ada pada PT. Melati Bhakti Satya memperoleh nilai 42,80 (Kurang Informatif).

Kategori kesembilan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kategori ini, peringkat [ertamanya diraih oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur dengan perolehan nilai 95,75 (Informatif). Peringkat kedua Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai 93, 37 (Informatif).Peringkat ketiga adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai 83,43 (menuju informatif),

Kategori Kesembilan adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur. Peringkat pertama diraih oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan nilai 96,01 (Informatif), Posisi kedua diraih oleh Pemerintah Kota dengan nilai 93,12 (Informatif). Dan peringkat ketiga Pemerintah Kota Balikpapan dengan nilai 72,33 (Cukup Informatif).

Penghargaan khusus diberikan kepada Pengadilan Agama Samarinda, pemeritah kota Samarinda, Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur, Pengadilan Agama Balikpapan dan Pemerintah kota Bontang. Penghargaan ini diberikan karena kelima badan publik tersebut berhasil mempertahankan status Informati selama dua tahun berturut-turut. (Dil/MIK)