Pasca Terbitnya Permendagri No 83/2022, Kepala Daerah Diminta Perhatikan Arsip

Sudah dilihat 285 Kali, Hari ini saja ada 5 Kali dilihat

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA- Klasifikasi arsip di lingkungan Kemendagri diakui Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim M Syafranuddin diakui selama ini berbeda dengan klafikasi yang diterapkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehingga kerap terjadi pemahaman ketika dilakukan pengklafikasian, pemilihan dan pemusnahan.

Masalah yang terjadi puluh tahunan ini, diakui Syafranuddin segera berakhir seiring terbitanya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Permendagri yang baru berusia dua bulan ini, diakui akan membuat sistem arsip dan dokumen lebih baik kedepannya.

“Seperti harapan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, terbitnya Permendagri Nomor 83 tahun 2022 akan mengakhiri perbedaan klafikasi arsip yang selama ini terjadi,” beber Ivan yang pernah menangani tata naskah dan arsip Pemkab Kutim.

Dijelaskan, Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro dalam pengarahannya pada sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yang digelar, Kamis (3/11/2022), menyatakan arsip harus dijaga keamanannya, karenanya Pemprov, Pemkab dan Pemkot diminta memperhatikan pengelolaan kearsipan agar arsip lebih terjaga dan aman, serta mudah didapatkan.

Sekjen Suhajar juga minta semua daerah meningkatkan kualitas SDM dan sarana serta prasana kearsipan, termasuk mengalokasikan anggaran yang memadai. “Hari ini sebuah surat tidak begitu penting,namun pada suatu saat atau beberapa tahun kemudian akan menjadi penting terlebih jika menyangkut anggaran atau keuangan,” sebut Sekjen Suhajar.

Dalam sosialisasi yang diikuti 800 lebih peserta itu, Kemendagri menghadirkan Rudi Anton (ANRI) dari ANRI dengan materi berjudul Sinkronisasi Kebijakan Kearsipan di Daerah Pasca Ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, serta Rusel – arsiparis Kemendagri tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendgari dan Pemda.(*dho)