Sudah dilihat 244 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat
SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA.COM- Demi menghindari punahnya bahasa lokal di era modern ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Pansus Kesenian Daerah berusahan semaksimal mungkin untuk mengantisipasinya. Diantarnaya adalah dengan memasukkan pelestarian bahasa lokal dalam salah satu pasal di draf Raperda Kesenian.
Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus Kesenian Daerah Sarkowi V Zahry, saat rapat dengar pendapat Pansus Kesenian Daerah dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Balitbagda, Dinas Pariwisata Kaltim, dan Dewan Kesenian Kaltim, Selasa (2/8) lalu.
Dia berpendapat Perlu keseriusan dan langkah nyata sebagai upaya menyelematkan budaya yang tak ternilai tersebut. Balitbangda bekerjasama dengan instansi terkait akan memasukkan bahasa lokal sebagai salah satu muatan lokal di dunia pendidikan. Maka ujar Sarkowi, hal ini maka diperlukan payung hukum dan regulasi jelas. Bila raperda ini nantinya telah disahkan, maka diharapkan dapat menjadi salah satu solusi.
“Tentu berbagai masukan pada rapat ini akan menjadi bahan masukan bagi pansus serta akan mengkonsultasikan ke Kemendagri agar tidak bertentangan dengan produk hukum diatasnya,” ujar Sarkowi
Sarkowi menuturkan, menurut penelitian bahasa daerah jarang digunakan dikarenakan perkawinan campuran sehingga banyak rumah tangga yang lebih memilih menggunakan bahasa umum sebagai alat komunikasi dalam kehidupan keseharian. Selain itu, globalisasi juga member pengaruh yang cukup besar. Padahal, politikus Golkar itu menilai sejatinya bahasa daerah merupakan satu diantara ciri khas yang menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa yang tidak dapat dinilai sehingga perlu terus dilestarikan dari generasi ke generasi. (*/dil/mediaibukota)