Wali Kota Samarinda Tetapkan Kadar Zakat Fitri dan Fidyah Tahun 2025
SAMARINDA, KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengeluarkan keputusan yang menetapkan kadar Zakat Fitri dan Fidyah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di Kota Samarinda. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor: 400/062/HK-KS/II/2025 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, setiap Muslim di Kota Samarinda diwajibkan membayar zakat fitri dalam bentuk beras sebanyak 2,75 kilogram per jiwa. Namun, bagi mereka yang ingin menunaikannya dalam bentuk uang, besaran yang ditetapkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Ada tiga kategori yang ditentukan, yakni Rp 65.000 untuk kategori pertama, Rp 58.000 untuk kategori kedua, dan Rp 54.000 untuk kategori ketiga. Jika ada masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di luar ketiga kategori tersebut, mereka dianjurkan untuk menyesuaikan besaran zakat yang mereka keluarkan.
Selain zakat fitri, fidyah juga telah ditetapkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Besaran fidyah yang harus ditunaikan berupa beras sebanyak 0,7 kilogram per hari atau dalam bentuk uang sebesar Rp 40.000 untuk kategori pertama dan Rp 25.000 untuk kategori kedua. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Samarinda mengimbau agar zakat fitri dan fidyah disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk. Hal ini bertujuan agar distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan tepat sasaran. Wali Kota juga menekankan pentingnya membayar zakat lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik, sehingga mereka yang membutuhkan bisa merasakan manfaatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah juga melarang petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) menjual beras zakat kepada calon muzaki yang ingin berzakat. Keputusan ini diberlakukan sepanjang bulan Ramadan tahun 1446 H/2025 M guna memastikan bahwa zakat yang terkumpul benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan umat Muslim di Kota Samarinda dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajibannya, sementara penyaluran zakat dapat berjalan dengan lebih optimal. Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan zakat yang transparan dan efektif demi kesejahteraan masyarakat. (*/ASYA/KMF-SMR)
Post a Comment