Bapenda Samarinda Ingatkan 30 September Batas Akhir Pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan

Sudah dilihat 2,312 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat

SAMARINDA: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mengingatkan tenggat atau deadline pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) adalah hari ini, Senin (30/09/24).

Karena itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo.

Dengan begitu, masyarakat terhindar dari denda keterlambatan. Selain itu, lanjutnya, wajib pajak (WP) yang membayar PBB tahun pajak 2024 sebelum Jatuh Tempo akan mendapat kesempatan mendapat undian gebyar pajak.

Bapenda Kota Samarinda juga terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui berbagai strategi, salah satunya melalui Program SEJATI (Strategi Peningkatan Pajak Official Terintegrasi).

 

 

Dimana program ini terdiri atas beberapa upaya perbaikan layanan perpajakan, perubahan sistem informasi yang lebih modern serta pemeriksaan ketaatan perpajakan berbasis E-KSWPD dalam pemberian layanan pajak daerah khususnya PBB-P2 dan BPHTB. Adapun program ini telah berjalan sejak tahun 2023 dalam rangka peningkatan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2.

“Bayarlah pajak sebelum terkena denda satu persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 30 September atau hari ini,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Pajak I, Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, Senin (30/09/24).

Sebagai upaya jemput bola, lanjut Fitria, jelang jatuh tempo pihaknya telah membuka gerai pembayaran di beberapa mal – mal besar di Kota Samarinda selama bulan September dan juga beberapa kantor pemerintah. Selain itu, penagihan aktif juga dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.

Pihaknya juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai marketplace dan lembaga keuangan.Antara lain Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bank Kaltimtara, loket, Bank Syariah Indonesia, Bank Samarinda Kantor Pos, Indomart, , tokopedia, , Gopay, LinkAja dan lain-lain,” terangnya.

Perlu diketahui, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial. Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, Anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah Anda, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara.

Diharapkan dengan berbagai upaya tersebut akan semakin medorong kepatuhan warga masyarakat dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Adapun, ungkap Fitria, untuk target PBB-P2 tahun ini adalah 110 miliar. Sedangkan untuk realisasinya hingga tanggal 18 September ini mencapai Rp66,50 miliar.

“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi sampai akhir tahun,” ujar Fitria.

“Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Samarinda,” tutupnya. (***/adv)