Sudah dilihat 606 Kali, Hari ini saja ada 1 Kali dilihat
SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, memfasilitasi sosialisasi tentang adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda. Dengan adanya BPSK, dapat menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan.
Kegiatan sosialisasi, berlangsung di ruang rapat Mangkupelas, lantai II gedung Balaikota Samarinda, pada Selasa (5/9/2023) pagi.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, Eko Prayetno dalam sambutannya, kehadiran BPSK yang sudah empat tahun ini di Kota Samarinda, justru belum banyak diketahui oleh masyarakat, sebab itulah Pemkot Samarinda memfasilitasi kegiatan sosialisasi.
Harapannya, dengan adanya sosialisasi keberadaan BPSK, baik konsumen dan pelaku usaha dapat menyelesaikan sengketa dengan mengutamakan jalur mediasi dan kesepakatan, tanpa harus melalui proses hukum dipengadilan.
Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Zaenal Mutaqin perwakilan dari BPSK Kota Samarinda, memberikan penjelasan, BPSK memiliki fungsi utama sebagai lembaga yang memediasi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Diharapkan memlalui mediasi, sengketa dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa harus melalui proses hukum (pengadilan).
Perbedaan BPSK dengan Pengadilan
BPSK :
- Penyelesaian sengketa yang bersfat kerelaan
- Lebih sederhana dan waktu 21 hari kerja (singkat)
- Tidak ada biaya
- Orientasi perdamaian
Pengadilan :
- Penyelesaian sengketa yang bersifat formal (gugatan)
- Proses lebih panjang (PN, Banding di PT dan Kasasi yang memakan waktu lama)
- Biaya besar
- Putusan menang kalah
Dalam menangani pemasalahan atau sengketa yang terjadi, BPSK dapat menempuh 3 cara. Pertama cara konsiliasi, lalu mediasi dan juga secara arbitrase. Tiga cara ini, dilakukan secara berjenjang atau pilihan.
Diantara Tugas BPSK
BPSK memberikan pelayanan konsultasi perlindungan konsumen, membantu melakukan proses pengawasan terhadap klausula baku yang dilarang oleh undang-undang (menjadi prioritas), dan melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap undang-ndang perlindungan konsumen, kemudian menerima pengaduan tertulis dan tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran. Untuk pengaduan, dapat dilakukan secara langsung ke sekretariat BPSK atau melalui link Si Komeng.
BPSK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal/undang-undang perlindungan konsumen. Nilai sanksi administratif yang dapat dijatuhkan maksimal bisa mencapai 200 juta rupiah.
BPSK memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen. BPSK juga memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian yang ditanggung konsumen.
Menurut Zaenal Mutaqin, BPSK menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang muncul, berdasarkan kepada azas keseimbangan antara hak konsumen maupun pelaku usaha. Jadi BPSK tidak langsung berpihak kepada konsumen semata, namun berusaha menyelesaikan masalah dengan adil dengan menekankan kepada dialog dan kebersamaan hingga tercapai kesepakatan perdamaian. oleh sebab itulah, anggota BPSK terdiri dari tiga unsur, yaitu : Unsur konsumen, Unsur pelaku usaha dan Unsur Pemerintahan.
BPSK Kota Samarinda mencakup wilayah Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. (ALI/MIK)