Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, Pimpin RDP Bersama Disdikbud Kaltim untuk Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan

Sudah dilihat 375 Kali, Hari ini saja ada 3 Kali dilihat

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA – Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Senin (17/7). RDP tersebut diadakan dengan tujuan untuk unjuk koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di wilayah I hingga VI Kaltim.

Dalam pertemuan tersebut, Reza Fachlevi didampingi oleh Sekretaris Komisi IV, Eddy Sunardi Darmawan, dan beberapa Anggota Komisi IV, yaitu Salehuddin, Rusman Ya’qub, dan Fitri Maisyaroh. Diskusi tersebut menjadi kesempatan bagi cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan aspirasi yang terkait dengan regulasi anggaran dan koordinasi internal dinas.

Reza Fachlevi menyatakan bahwa banyak permasalahan yang diungkapkan oleh pihak Disdikbud Kaltim, terutama terkait dengan aspek operasional pendidikan. Sebagai anggota DPRD Kaltim, ia telah memahami dan mencatat aspirasi dari cabang dinas untuk diselesaikan bersama demi kemajuan sistem pendidikan di wilayah tersebut.

Salah satu isu yang dibahas dalam RDP ini adalah terkait jumlah pengawas dinas untuk jenjang SMA/SMK di Kaltim. Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa jumlah pengawas yang ada saat ini belum mencukupi. Di tengah ratusan sekolah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, hanya ada 30 orang pengawas. Setiap pengawas harus menangani minimal 7 sekolah, sehingga beban kerjanya sangat berat.

Untuk mengatasi masalah ini, Rusman mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Disdikbud untuk melakukan rekrutmen jabatan pengawas. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kuota yang masih kurang, tetapi juga untuk mengantisipasi pensiunnya banyak pengawas yang sudah mendekati masa pensiun.

Surasa, selaku Kabid Pembinaan SMK dalam kesempatan itu, menjelaskan bahwa penunjukan pejabat pengawas memiliki aturan dasar berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023. Meskipun sudah ada calon-calon pengawas yang disiapkan, namun Disdikbud Kaltim masih menunggu proses dan kewenangan penerbitan formasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim, kerjasama dan evaluasi antara DPRD Kaltim dan Disdikbud Kaltim terus dilakukan untuk mencari solusi dan rekomendasi yang tepat. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di wilayah tersebut. (*/WIK)