Selalu Diaudit dengan Ketat, Berzakat Lewat BAZNAS Samarinda Dijamin Aman

Sudah dilihat 318 Kali, Hari ini saja ada 3 Kali dilihat

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA- Menyalurkan kewajiban berzakat, infaq maupun shadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Samarinda dijamin keamanannya. Hal ini dikarenakan lembaga resmi ini selalui diaudit secara profesional, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan menyelewengkan dana yang disampaikan oleh para muzaki.

Hal ini terungkap dari paparan Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun saat melakuan press confrence menyangkut kondisi Samarinda menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Selasa (18/04/2023) sore. Dalam perjumpaan dengan puluhan awak media di Mushalla Ar Raudhah kompleks Balai kota ini, dia memaparkan bagaimana pemerintah kota berjuang menghadapi inflasi yang sedang melanda dunia saat ini.

“Keberadaan BAZNAS Kota Samarinda sangat membantu dalam mengatasi inflasi yang terjadi di Kota ini,” ujar Andi Harun kepada media.

Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini memuji kiprah BAZNAS Samarinda yang selama ini bekerjasama dengan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada kaum dhuafa khususnya 8 golongan mustahik yang terpengaruh langsung dengan kondisi perekonomian. Sehingga penyaluran bantuan dari lembaga resmi ini sangat mereka rasakan.

Dalam kesempatan ini Andi Harun juga mengingatkan warga kota agar membayar zakat, infaq dan sedekahnya melalui lembaga resmi yang telah memiliki izin. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dan memberikan rasa aman dalam beribadah.

“Jadi zakat-zakat kalian tidak boleh disalurkan pada lembaga amil yang tidak memiliki izin, karena kita tidak tahu pertanggung jawabannya. Kan itu pertanggungjawaban dunia akhirat,” tegas Andi Harun.

Saat ini ujar Andi Harun, di Kota Samarinda ada 11 Lembaga Pengumpul Zakat yang telah memiliki izin resmi. Lembaga-lembaga zakat tersebut adalah: LAZ DPU Samarinda, LAZIS MUhammadiyah, LAZ NU Perwakilan, LAZ WIZ Perwakilan, LAZ Sahabat Yatim, LAZ Perwakilan PMA, LAZ Perwakilan Dompet Dhuafa, LAZ RUmah Zakat, LAZ IZI Perwakilan, LAZ Yatim Mandiri, dan LAZ Nurul Hayat.

Penetapan 11 nama Lembaga Pengumpul Zakat ini, ujar Wali Kota bukan merupakan kebijakan Pemkot Samarinda namun bersumber dari Surat BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor 098/BAZNAS-KT/VI/2023 tanggal 22 Ramadhan 1444 H atau 13 April 2023. Surat resmi ini ditandatangani langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Kaltim Drs. H. Ahmad Nabhan. (MAL/MIK)