Wali Kota Andi Harun Ikuti Rakor dan Peluncuran MCP

Sudah dilihat 325 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat

SAMARINDA. MEDIAIBUKOTA -Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) di Jakarta.

Andi Harun beserta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda mengikuti Rakor dengan tema ‘Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Pemerintah Daerah Menjelang Tahun Politik’ secara virtual melalui video conference di Command Center Diskominfo Samarinda, Selasa (21/3/2023).

“Kami bersyukur dan mengucapkan rasa terima kasihnya, karena kegiatan ini sangat memotivasi,” ucap Andi Harun kepada wartawan seusai mengikuti rakor tersebut.

Di Samarinda sendiri, ia mengemukakan bahwa rata-rata indikator MCP yang diberikan telah terlaksana. Ia menilai hanya perlu dioptimalkan lagi.

“Kalau kita di Samarinda rata-rata sudah melaksanakan, cuma tinggal dioptimalkan. Dan kita berterimakasih kepada KPK yang hari ini memberikan kegiatan sangat luar biasa yang penting agar semangat motivasi untuk terus menjadi pemerintahan yang anti korupsi,” kata Andi Harun.

Sehingga lanjutnya pemberantasan korupsi adalah semangat kolektif, tidak hanya wali kota, tapi jajaran di pemerintahan baik pusat maupun daerah.

“Terus menjadi semangat kolektif secara bersama, tidak hanya wali kota tapi seluruh jajaran Pemerintah Kota Samarinda dan seluruh jajaran pemerintahan di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnnya dalam Rakor, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa data penanganan korupsi hingga tahun 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi.

“Dan sebanyak 54 persen perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41 persen, dan provinsi sebesar 13 persen,” ucapnya.

Ia menyebutkan di tahun 2022, terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan tahun 2021.

“Dalam pengaduan korupsi daerah naik menjadi 13 persen dan perkara korupsi daerah naik 7 persen,” sebutnya.

Ia menerangkan bahwa dengan catatan tersebut, KPK memandang perlu ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan tata kelola melalui MCP yang mencakup delapan fokus area, yaitu, Perencanaan dan Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); Optimalisasi Pajak Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Tata Kelola Desa.

“Dan melalui intervensi MCP, dengan capaian total nilai capaian nasional MCP tahun 2022 berada di angka 76,” urainya.

“Sedangkan penyelamatan keuangan daerah yang diperoleh dari hasil sertifikasi Barang Milik Daerah, penertiban Barang Milik Daerah, penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas, serta penagihan tunggakan pajak daerah sejumlah Rp76 Triliun,” paparnya.

“Meskipun sudah mendapatkan hasil baik, berdasarkan hasil evaluasi, pada tahun 2023 KPK masih memandang adanya penajaman agar upaya pemberantasan korupsi di daerah kian masif dan efektif,” tegasnya.

“Sehingga pada tahun ini, MCP ditetapkan sebanyak 30 indikator dan 63 subindikator yang lebih substantif,” ungkapnya.

Firli Bahuri mengatakan juga bahwa, PBJ dan perizinan merupakan area dengan risiko korupsi relatif tinggi dibanding area lainnya.

“Besar harapan kami koordinasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga/ instansi dapat terus berjalan dengan baik sehingga upaya pemberantasan korupsi daerah efektif dalam menurunkan angka korupsinya,” kata Firli.

Di sisi lain, Firli berujar bahwa kepala daerah memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

“Karena Kepala Daerah memiliki peran, untuk mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

“Serta, berperan menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsung program pembangunan nasional, dan mewujudkan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” paparnya.(ADV/MIK/DON/KMF-SMR)