MINTA SK PENEMPATAN: Perwakilan FGLPG PPPK Kaltim saat menghadap untuk mengadukan nasib mereka ke Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Lulus Tes Tapi Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK, Forum Guru Temui Kemendikbud di Jakarta

Sudah dilihat 567 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA – Perwakilan Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim pada Senin (6/3/2023) siang menemui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. Didampingi pejabat terkait dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, mereka menanyakan soal nasib mereka sebanyak 130 orang yang telah dinyatakan lulus passing grade pada 2021 lalu, namun tak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penempatan sampai sekarang.

“Di sana (Jakarta, Red), kami ditemui Pak Andika yang merupakan pejabat di Kemendikbud yang mengurus soal guru PPPK ini. Hasilnya, dari Kemendikbud menyerahkan kepada daerah jika memang ada formasinya. Kalimat intinya,ada formasi dan ada kebutuhan, baru bisa ditempatkan,” ungkap Ketua FGLPG PPPK Kaltim, Andreas Datong Tukan, Rabu (8/3/2023) siang.

Selain itu lanjut dia, Kemendikbud juga menyebut daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan formasi berdasarkan pemetaan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Kemudian untuk penempatan guru lulus passing grade juga tergantung dari daerah.

“Selama ada formasi dan ada kebutuhan, maka bisa ditempatkan. Kalau belum ada kebutuhan, maka harus menunggu di tahun berikutnya. Dari Kemendikbud sempat kasih contoh misalnya daerah membuka formasi mapel (mata pelajaran, Red) Bahasa Inggris di sekolah A, karena dipandang ada kebutuhan, karena yang mengampuh mapel Bahasa Inggris di sekolah A tersebut honorer yang baru mengabdi selama satu tahun. Maka ini bisa diisi oleh guru Prioritas Satu yang sudah lulus passing grade untuk mapel Bahasa Inggris. Intinya ini kewenangan daerah,” tuturnya.

Sebagai informasi, kuota yang diajukan daerah dan disetujui oleh Kemendikbud untuk tahun 2022 lalu berjumlah 844, namun semuanya tidak terserap karena formasi mapel yang diajukan daerah di tahan 2022 tidak ada guru Prioritas Satu Wilayah Kewenangan Kaltim. Ada kekhawatiran optimalisasi formasi, sehingga guru lulus passing grade dari daerah lain yang mengisi kuota mapel tertentu yang kosong.

“Saat menghadap itu, dari Disdikbud Kaltim juga menanyakan soal sisa kuota yang tidak terserap di tahan 2022 nantinya bagaimana, apakah nanti akan diisi oleh guru yang lulus passing grade dari daerah lain? Ataukah bisa diajukan kembali untuk penambahan kuota di tahan 2023? Karena di bulan Maret 2023 ini ada penerimaan usulan formasi dari daerah berdasarkan pemetaan kebutuhan di daerah,” terangnya.

Terkait pertanyaan tersebut lanjut Andreas, dari Kemendikbud menegaskan sisa formasi di tahan 2022 tidak akan diisi oleh guru lulus passing grade dari daerah lain. Malah diminta agar sisa formasi ini boleh diusulkan kembali di tahan 2023 berdasarkan pemetaan kebutuhan daerah.

“Kami memohon dan sangat berharap agar pengajuan formasi di bulan Maret 2023 ini, memaksimalkan kami 130 guru yang lulus passing grade tahun 2021, sehingga semuanya bisa terakomodir,” pintanya.

Terkait hasil pertemuan dengan Kemendikbud di Jakarta ini lanjut Andreas, sudah mereka laporkan ke Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi yang memang selama ini cukup konsen memberikan perhatian soal permasalahan ini. Berikut ke Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kaltim agar bisa dikawal bersama.

“Dari Komisi IV maupun Pak Wagub juga menyambut baik. Semoga ini menjadi jalan keluar bagi kami yang sudah hampir dua tahun menunggu kejelasan SK penempatan ini,” harapnya. (*/HM/MIK)

 

Keterangan Foto:

MINTA SK PENEMPATAN: Perwakilan FGLPG PPPK Kaltim saat menghadap untuk mengadukan nasib mereka ke Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)