Header Ads

Yenni Eviliana Nilai Pergub 49 Tahun 2020 Sulitkan Anggota Dewan Wujudkan Aspirasi Masyarakat di Dapilnya


SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA- Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di Dapilnya.

Hal ini dikatakan oleh Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Yenni Eviliana sebagaimana diberitakan situs resmi DPRD Kaltim (07/09/2022). Hal ini menurut dia karena Pergub tersebut mengunci angka yang dapat diberikan pada masyarakat, yakni sebesar Rp 2,5 miliar. Padahal menurut penilaiannya angka tersebut bisa dibilang terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat.

“Saya mewakili Dapil III, pada ujungnya selalu sama, bahwa permintaan masyarakat itu tetap pada infrastruktur, bantuan hibah, bantuan sosial. Tapi kami terkendala Pergub 49, karena masyarakat itu lebih memilih pemberian langsung, baik berupa rehab sumur bor, bantuan tandon, bantuan yang langsung bersentuhan dengan mereka. Ini yang menjadi keluhan kami sebagai anggota DPRD,” ujarnya beberapa waktu lalu saat menyampaikan laporan hasil Reses seluruh anggota DPRD Kaltim Dapil III.

Terkait dengan infrastruktur jalan dari Batu Engau sampai ke Tanjung Aru, Kabupaten Paser    mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan, Yenni Eviliana mengatakan bahwa Jalan tersebut masih masuk jalan provinsi, sehingga dia sangat berharap agar segera dilakukan perbaikan.

"Karena dari tahun ke tahun dan tahun berikutnya tetap tidak ada perubahan dan itu menjadi beban tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil III,” ujarnya. “Permohonan perbaikan ini adalah aspirasi masyarakat. Kami sangat berharap ini menjadi prioritas pembangunan berikutnya, melalui keputusan-keputusan kebijakan dari pemerintah provinsi,” sambung Yenni.

Politisi wanita dari partai PKB ini meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, melakukan revisi atas Pergub 49/2020. “Kami berharap kedepannya Pergub 49 bisa direvisi dan mempermudah kami sebagai anggota DPRD di lapangan,” tutupnya. (adv/hms7/MIK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.