Sudah dilihat 252 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat
Beberapa waktu lalu, kata dia, Komisi III juga telah meminta penjelasan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim dan instansi yang membidangi mengenai pelaksanaan program tersebut. “Program layak huni dari tahun ke tahun selalu ada dianggarkan. Jadi kemarin waktu rapat di Balikpapan, Komisi III juga sudah minta penjelasan yang membidangi rumah layak huni,” ujarnya pada awak media baru-baru ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim, slot program rumah layak huni sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. “Slotnya sudah sesuai dengan yang dianggarkan.
Maksudnya proporsional di setiap kabupaten/kota. Kita juga bertanya mengenai mekanisme nya untuk bisa mendapatkan program rumah layak huni, yang mereka sampaikan bahwa semua tergantung usulan dari masing-masing kabupaten/kota untuk meminta itu,” katanya.
Veridiana menjelaskan bahwa, program rumah layak huni berbeda dengan program pembangunan rumah layak huni. Dikatakannya, program rumah layak huni adalah program pemerintah provinsi dengan pembiayaan APBD, teknisnya adalah hanya melakukan renovasi sebuah rumah warga yang dinilai kurang layak untuk ditingkatkan menjadi rumah layak huni.
Dengan anggaran sebesar Rp 25 juta per rumah. Sementara, untuk program pembangunan rumah layak huni, kata Veridiana, adalah program CSR dari perusahaan -perusahaan yang domisili usahanya ada di Kaltim.
“Rumah layak huni ini sebenarnya hanya merehab, dengan pagu Rp 25 juta per rumah,” pungkasnya. (adv/hms7/MIK)