Baharuddin Demmu Resmi Jadi Ketua Pansus RTRW Kaltim

Sudah dilihat 274 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat

 

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA-  Baharuddin Demmu resmi ditunjuk sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022- 2042. Hal ini terjadi pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini sebagai  ketua pansus  disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang memimpin rapat paripurna ke-39, pada Senin (19/09/2022). Ada beberapa isu penting yang bakal dibahas oleh Pansus Raperda RTRW Kaltim, seperti alih fungsi lahan di kabupaten/kota setelah penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sebagai ketua Pansus terpilih, Baharuddin Demmu berjanji akan berusaha maksimal mungkin dan melibatkan sebanyak mungkin pihak. Mulai lembaga masyarakat hingga aktivis demi memastikan keterlibatan publik mengawasi perubahan RTRW Kaltim. Dia menargetkan dalam dua bulan akan selesai. Menurutnya pansus akan keliling untuk memastikan perubahan RTRW sudah benar-benar mengakomodir kepentingan kabupaten/kota atau tidak.

Dia menyebut, perhatian publik terhadap revisi RTRW Kaltim diperlukan agar perubahan sekecil apapun dalam rancangan tata ruang wilayah Kaltim bisa diketahui alasan-alasannya. Jangan sampai ada perubahan wilayah, misal penambahan area tambang, tapi alasannya tidak jelas. Begitu juga pertanian dan perikanan. Demmu menyebutkan, Pansus saat ini masih menunggu validasi dokumen KLHS. Dokumen penting untuk membahas Raperda RTRW itu akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.

Sehubungan dengan hal itu, Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, revisi RTRW Kaltim dilakukan untuk penyesuaian pembangunan setelah penetapan IKN. Dia memastikan bahwa revisi itu akan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Ditegaskannya pula, revisi RTRW  ini bukanlah untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi.

“Selain untuk menyesuaikan keberadaan IKN, revisi RTRW Kaltim merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.” tutur Riza. Di dalam kedua peraturan tersebut diamanatkan dilakukan penyesuaian penyusunan RTRW. Salah satunya pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah.(adv/hms7/MIK)