Sudah dilihat 252 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat
SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA- Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa masyarakat yang menyebut dirinya bagian dari masyarakat adat sebaiknya mereka memahami bahwa mereka sesungguhnya memiliki hak-hak terhadap tanah dan lahan milik masyarakat adat.
Untuk itulah, ia memandang perlu adanya nya Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Dan pada hari Sabtu (10/9/2022) Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini melakukan sosialisasi di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang. Daerah ini merupakan salah satu tempat yang terdapat kelompok masyarakat adatnya.
“Tentunya saya akan mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka. Terutama dalam rangka membantu masyarakat mengamankan lahan-lahan kelompok masyarakat adat,” jelas Veridiana.
Disinilah ujar Veridiana, dia bersemangat supaya mereka jangan sampai terusir di negeri sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, IKN. Maka dia menghadirkan Lidya Haw Liah sebagai narasumber untuk memaparkan Perda tentang Perlindungan masyarakat hukum adat ini.
“Kita yang notabennya masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di negeri sendiri. Ini letak semangat saya terhadap Perda ini, saya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi,” jelas Veridiana. (adv/hms5/MIK)