Header Ads

DPRD Kaltim Adakan Rapat Dengar Pendapat dengan Disnaker dan Serikat Buruh


 

SAMARINDA. MEDIAIBUKOTA: Dikarenakan adanya keluhan para buruh menyangkut hak-hak mereka DPRD Kalimantan Timurpun mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Serikat Buruh Borneo Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi Gabungan DPRD Kalimantan Timur, Senin (01/08/2022) ini membahas berbagai hal seputar keluhan para buruh, diantaranya mengenai gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Dimana kadang terjadi, bila ada buruh yang bersuara soal ini di perusahana, maka mereka malah menjadi korban.

“Keluhannya soal gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Kemudian ketika mereka bersuara namun malah menjadi korban PHK,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus kepada media.  
Disamping itu ujar dia, para buruh juga mengeluhkan tentang  beberapa laporan mereka ke dinas terkait namun tidak juga diproses secara baik dan benar hingga 9 bulan. Padahal secara aturan ujar Politikus PDI Perjuangan itu, mestinya paling lama 30 hari sudah harus diproses. Oleh karena itu DPRD memfasilitasi pertemuan antara Disnakertrans Provinsi dan Serikat Buruh Borneo Indonesia.

Martinus menceritakan bahwa DPRD Kaltim berinisiatif untuk membuat Raperda tentang Pemenuhan Hak Pekerja, Buruh dan Lokal Kaltim. Nantinya, dalam Raperda ini akan diatur sejumlah pasal yang mengacu pada semua permasalahan tenaga kerja di daerah ini.

Selain itu  parab wakil rakyat juga kembali akan melakukan hearing secara lebih rinci pada tanggal 10 Agustus 2022 untuk menyerap lebih banyak lagi aspirasi aspirasi para buruh. Kemudian direncanakan juga pertemuan di kementerian tenaga kerja dengan mengajak Serikat Buruh Borneo Indonesia ke Jakarta. (*/dil)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.