Header Ads

Gubernur Tidak Hadir, DPRD Tunda Rapat Paripurna

 

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA: Karena mayoritas anggota dewan menginginkan, akhirnya Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun memutuskan bahwa Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2022  yang semestinya diselenggarakan pada Senin (11/7/2022) ditunda saja.

Penundaan ini lantaran tidak hadirnya Gubernur Isran Noor yang menurut mereka sering tidak datang setiap kali dewan mengadakan Rapat Paripurna terutama saat Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kaftim. 

Muhammad Samsun pun menyetujuu permintaan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir, supaya menunda pengesahan Perda selama Kepala Daerah tidak menghadiri Rapat Paripurna.

Samsun beralasan bahwa, pimpinan dewan menerima permintaan itu karena pada dasarnya mereka hanya memfasilitasi keputusan. Itu artinya, ujar dia pimpinan tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak tetapi hanya memfasilitasi apa yang menjadi keinginan anggota dewan saja.

Kebanyakan anggota DPRD Kaltim menyayangkan sikap Kepala Daerah yang mereka nilai acuh, dan tidak pernah hadir setiap kali ada pematangan serta pengesahan Perda-perda tersebut. Padahal dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Pasal 83 Ayat 4 disebutkan, Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan rancangan Perda wajib dihadiri Gubernur. Atas dasar itulah  Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir meminta Pimpinan Dewan untuk menunda Pengesahan Perda yang seharusnya disahkan. Menurut dia, jika Kepala Daerah tidak hadir maka Perda  tidak disahkan. (*/Ro/Mediaibukota)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.