Sudah dilihat 238 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat
SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA: Ada wacana bahwa ke depan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik rumah wajib membangun garasi. Hal ini sebagai antisipasi bila yang bersangkutan membeli mobil.
Hal ini terungkap dari apa yang disampaikan oleh Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor saat memimpin rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan, Jumat (1/7/2022) di gedung Balai Kota, sebagaimana diberitakan oleh website resmi PPID pemkot Samarinda.
Menurut Ali Fitri, Jangan sampai orang memiliki rumah namun mobilnya malah parkir di badan jalan umum karena tidak punya garasi. Hal ini ujar dia merupakan fenomena yang banyak terjadi. Oleh sebab itu dia meminta Dinas PUPR agar mengkaji terkait persyaratan baru ini untuk dimasukkan dalam persyaratan pengajuan IMB nanti..
Ali juga menyoroti masih banyaknya ditemukan rumah toko (ruko) yang memanfaatkan ruang yang seharusnya sebagai lahan parkir di depannya malah dipagar (terali) untuk menambah luas lahan usahanya. Padahal pelaku usaha yang sudah memiliki fasilitas parkir privat harus memprioritaskan parkir untuk pelanggan di lahan sendiri. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan lahan parkir dengan lebih optimal. Sehingga lahan parkir milik pemkot tidak cepat penuh dimanfaatkan warga untuk parkir.
Lebih parahnya lagi, ada pemilik ruko mengakui jika lahan parkir punya Pemkot atau negara yang posisinya tepat didepan usahanya sepadan jalan juga diakui milik pribadi. Dan kasus ini pernah terjadi pada Ali Fitri sendiri ketika ia hendak memarkir kendaraannya malah dilarang seolah jalan pemerintah ini milik toko.
Untuk itu Ali Fitri mengaku akan membawa isu permasalahan tersebut untuk dibicarakan kembali ke Wali Kota minggu depan dengan melibatkan semua OPD terkait. Tujuannya agar kebijakan pengambilan keputusan untuk eksekusi nanti bisa langsung dilakukan petugas di lapangan. (kmf-Smr/dil)