Header Ads

Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Kaltim Susun Kepengurusan Baru


SAMARINDA. MEDIAIBUKOTA.COM: Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kalimantan Timur menggelar rapat dalam rangka pembentukan kepengurusan baru untuk periode kerja 2022-2027, bertempat di aula PKBI Kaltim Jl.Pembangunan Samarinda, Jum'at (24/6/2022).



Pada rapat yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan ini berhasil dipilih kepengurusan inti LPAI Kaltim. Amanah jabatan ketua diberikan kepada Drs. Sumadi Atmodihajro, M.Si didampingi oleh wakil ketua Edy Siswanto. Posisi Sekretaris 1 dipegang oleh Asmuran Gautama, SH dan Sekretaris 2 nya Sadikin,M.Pd. Sedangkan Bendahara 1 Rhudiansyah Noor Rasya dan Bendahara 2 Nurul Hidayah.

 


Selanjutnya, ada 3 Bidang dalam kepengurusan kali ini. Untuk Bidang Pendampingan dan Perlindungan Hukum koordinarnya Kasmawati,S.H. Koordinator Bidang Pendampingan Psikologis, Yulia Wahyuningrum,M.Psi, Psikolog. Dan Koordinator Bidang Humas, Kesejahteraan Anak dan Keluarga, Andy Candra.

Ada 3 Orang Pengawas dalam Kepengurusan ini, yakni Drs. H. Syahrir Basran, M.Si, M Rasyidi, dan Abdillah Syafei,S.Ag.

Menurut Ketua terpilih, Drs. Sumadi Atmodiharjo,M.Si, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah berdiri di Kalimantan Timur sejak tahun 1999. Dalam usianyang sudah cukup lama ini, LPAI telah begitu banyak berbuat dalam rangka memberikan advokasi maupun pembinaan kepada anak-anak terutama yang menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan lainnya dalam rumah tangga.

Sumadi menuturkan, perlunya terus dioptimalkan langkah-langkah pengabdian yang dijalankan oleh organisasi ini termasuk dalam penyegaran kepengurusan yang saat ini dilakukan. Mengingat kerja organisasi yang semakin lama semakin berat tantangannya.

Menurut dia, untuk Kalimantan Timur tingkat kekerasan anak sangat kompleks. Misalnya tentang kekerasan seksual yang sangat menonjol.  Yang menjadi sorotan bagi LPAI  juga adalah upaya untuk menjadikan Kalimantan Timur terhindar dari adanya pekerja anak.

Larangan mempekerjakan anak itu harus diartikan dengan benar, yakni hal yang memang bersifat mengekploitasi anak sehingga mereka kehilangan hak-haknya sebagai anak-anak. Sehingga LPAI juga banyak melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat agar menghindarkan anak dari bekerja di sektor-sektor yang buruk bagi mereka.

"Adapun anak membantu orang tuanya seperti menyapu rumah, mencuci baju dan hal lain yang bersifat mendidik agar bertanggung jawab, tentu itu bukan termasuk eksploitasi anak sebagai pekerja anak" jelas Sumadi. Menurut dia yang termasuk pekerja anak adalah anak yang bekerja secara full sehingga ia kehilangan hak-halnya untuk beristirahat, bermain atau bersekolah.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang di tingkat nasional dipimpin oleh Prof Dr Seto Mulyadi ini pernah terkenal dengan sebutan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak/Komnas PA)/. Awalnya sebagai hasil dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) yang dicanangkan Presiden RI pada tanggal 23 Juli 1997, bertepatan pada puncak Hari Anak Nasional (HAN).

Namun kemudian hari, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI, serta upaya membedakan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara. Maka sejak itu nama yang digunakan adalah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang salah satu kepengurusannya ada di provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 1999. (*/dil)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.