Header Ads

Komisi 3 Soroti Kendala Dinas Kehutanan Sehingga Daya Serap Anggaran Rendah


SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA:  Dinas Kehutanan merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang daya serap APBD Provinsi nya rendah. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Kehutanan Provinsi, Selasa (28/6/2022) kemarin.

Dalam Rapat yang membahas evaluasi program kerja APBD tahun 2021, program kerja APBD tahun 2022, luas APL di Kaltim, dan Dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tersebut Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa APBD Dinas Kehutanan tahun 2021 yang berjumlah  Rp430 Milyar ternyata yang terserap hanya sekitar Rp203 Milyar atau 53 persen.

Menurut Ketua Komisi 3 tersebut, hal ini bukan kejadian yang pertama kalinya. Sudah terjadi juga di tahun-tahun yang telah lewat. Salah satu kendalanya adalah karena keuangan Dinas Kehutanan diatur tiga kementerian, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Padahal ujar Veridiana Huraq Wang, masing-masing kementerian punya aturan sendiri-sendiri. Sehingga, kesalahan bukan murni dari Dinas Kehutanan saja, namun lebih karena aturan yang telah dibuat oleh Kementerian terhadap Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi.

Dananya sendiri memang ada, tapi tidak bisa dibelanjakan seluruhnya karena  50 persen dana Reboisasi ini adalah untuk Kebakaran Hutan. Padahal beberapa tahun ini kebakaran hutan di kaltim bisa dibilang tidak ada. Di satu sisi Kita bersyukur karena tidak terjadi Kebakaran Hutan, tapi di sisi yang lain hal ini akhirnya membuat dana untuk itu disimpan lagi dan menjadi Silpa.

OIeh karenanya, Komisi 3 DPRD Kaltim berencana akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait untuk menyampaikan permasalah tersebut, dan menjelaskan tentang kendala yang menyebabkan dana tidak terserap secara maksimal. (*/Akm/Mediaibukota)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.