Sudah dilihat 270 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat
Hal ini yang terjadi pada lurah Sungai kapih Kecamatan Sambutan kota Samarinda. Kono, karena tergiur untuk mendapatkan uang banyak dengan mudah ia melakukan pungli (pungutan Liar). Saat ini ia resmi berstatus tersangka dalam kasus pungutan liar pengurusan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sejak ditangkap sepekan lalu, selasa (5/10/2021), untuk pertama kalinya hari senin (11/10/2021) lurah berinisial EA itu ditampilkan ke publik. Mengenakan kaos berwarna orange bertuliskan Tahanan Polresta Samarinda dengan nomor 347 ia diperlihatkan kepada wartawan bersama tersangka lain berinisial R yuang juga mengenakan baju orange bernomor 120.
Menurut Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, kedua tersangka ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf e undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Dari OTT yang dilakukan kepolisian, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda menyita uang sebanyak Rp 678.350.000 beserta 2 buah buku rekening bank atas nama EA dan R, daftar pengurus PTSL dan beberapa kwitansi. (*/asya)