Sudah dilihat 276 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat
SAMARINDA– Sebanyak 9 tersangka pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil keterangan Swab – PCR berhasil ditangkap oleh Polresta Samarinda melalui Satreskrim Samarinda. Melalui press release yang dilaksanakan pada Rabu (04/08/2021) di Polresta Samarinda, pihak polisi membeberkan kronologinya.
Menurut keterangan dari Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, terdapat laporan dari petugas bandara yang sedang melakukan pemeriksaan surat pada penumpang di pintu masuk keberangkatan Bandara APT Pranoto pada Kamis (29/08/2021) sekitar pukul 09.00 WITA, dimana petugas bandara tersebut mendapatkan surat vaksin dan surat hasil keterangan Swab – PCR palsu dari penumpang berinisial (Ho).
“Ada seseorang yang melaksanakan perjalanan ke Surabaya, dilakukan pemeriksaan petugas bandara. Setelah dilakukan pengecekan melalui scan barcode, ternyata kartu vaksin dan surat PCR tidak terdaftar,” ujar AKBP Eko.
Petugas bandara pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Samarinda. Melalui Satreskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah melakukan pendalaman, terungkaplah ada 9 tersangka dan pihak kepolisian langsung meringkusnya. 9 tersangka tersebut gabungan dari pelaku perjalanan dan pelaku yang memalsukan surat – surat tersebut. Inisial dari 9 tersangka tersebut diantaranya, Ho, MH, Hos, Th, HS, YAR, Ha, RW, SR. Dari 9 tersangka, terdapat 2 otak pelaku pemalsuan surat vaksin, dengan inisial nama SR dan RW.
SR sendiri adalah oknum ASN yang memiliki akses mengambil 1 lembar desain kartu vaksin di Puskesmas dan menggandakan lembar tersebut untuk dijual Kembali.
Menurut keterangan yang dihimpun, SR menggandakan sebanyak 40 lembar vaksin dan memberikannya kepada RW. Mereka berdua memasang harga surat palsu tersebut sebesar Rp 200.000,- / lembar dengan keuntungan yang diambil Rp 100.000,- / lembar. Setelah itu, surat tersebut ditawarkan kepada masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar kota.
Bagi surat pemeriksaan Swab – PCR yang palsu, kepolisian mendapat penyelidikan sementara dimana Ri (DPO) memberikan surat hasil keterangan Swab – PCR palsu kepada Ha sebanyak 8 surat. Setelah itu, dijualkan dengan seharga Rp 800.000,- per lembar.
“Untuk PCR masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan oleh Satreskrim Samarinda. Semoga ada penambahan berlanjut. Perannya jelas, karena ada yang menggandakan surat PCR dan ada yang menggandakan surat vaksin palsu. Ada juga yang mengumpulkan masyarakat yang ingin bepergian,” jelas AKBP Eko.
Pelaku perjalanan tersebut memang kesusahan untuk memenuhi persyaratan utama dalam bepergian. Salah satunya, setiap orang yang ingin melakukan perjalanan keluar kota diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid – 19 minimal dosis pertama dan dinyatakan negatif Covid – 19 melalui tes Swab – PCR. Dikarenakan belum mendapatkan vaksin, beberapa pelaku ini nekat untuk menggunakan surat palsu yang ditawarkan oleh Th.
Dari penangkapan yang besar ini, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang disita. Barang bukti sebagai berikut, 7 lembar kartu vaksin palsu, 1 lembar kartu PCR, 1 lembar kertas karton, uang tunai sebesar Rp 3.165.000,-, 6 buah handphone, 1 buah printer, 1 buah pulpen, 1 buah buku tabungan beserta ATM, dan 1 buah gunting.
Sembilan tersangka tadi akan dikenakan pasal 263 Ayat 1,2 Sub Pasal 268 Ayat 1, 2 KUHP atas pemalsuan surat dengan ancaman 5 tahun penjara. (Sscn/Disya/big)
https://www.samarindasmartcity.com/article/palsukan-surat-vaksin-dan-pcr-9-tersangka-diringkus-polisi-otaknya-oknum-asn