Inna Lillahi, Samarinda PPKM Level 4 Sekarang?

Sudah dilihat 250 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat

SAMARINDA- Ada kabar yang kurang mengenakkan bagi warga Samarinda. Kota tepian yang semula belum masuk sebagai wialayah yang menerapkan PPKM Darurat atau yang sekarang disebut PPKM level 4, akhirnya diputuskan masuk juga dalam kategori itu. Hal ini tentu akan berdampak pada kehidupan masyarakat daerah ini terutama rakyat menengah ke bawah.

Menurut media online samarindasmartcity.com, Menteri Kordinatoor Perekonomian telah memberikan status Kota Samarinda menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Sabtu (24/07/2021).  PPKM Level 4 ini berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021. 

Mengikapi hal ini sebagaimana diberitakan juga oleh situs resmi dan media sosial Pemerintah Kota Samarinda, Andi Harun Harap Gubernur Kumpulkan Kepala Daerah.

“Covid-19 ini masalah kita bersama, dan Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, serta kabupaten/kota lain tersebut ibarat anak-anak yang dipimpin oleh Gubernur. Selama Covid ini kita tidak pernah dikumpulkan dan dipertemukan untuk bicara bareng, musyawarah dengan bapak gubernur. Kita mengharap perhatiannya agar provinsi lebih tau keluh kesah daerahnya,” ujar Andi Harun sebagaimana dilansir media sosial pemkot Samarinda.

Hal ini diungkapkan Andi Harun dalam kesempatan pertemuan yang diselenggarakan secara daring melalui video conference oleh Komandan Korem 091 Aji Surya Natakesuma (ASN) Kaltim, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro Minggu (25/07/2021). Ia mengumpulkan para Komandan Kodim, Pemerintah Kota dan Kabupaten se Kaltim untuk membahas penerapan PPKM Level IV di wilayah Kalimantan Timur.

Pemkot Samarinda dihadiri langsung oleh Walikota Samarinda, Dr. H Andi Harun, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono Goendong, dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, serta jajaran Forkopimda yang diadakan di Command Centre, Diskominfo Kota Samarinda.

Penerapan PPKM Level 4 Kaltim diantaranya meniadakan kegiatan pembatasan kegiatan pasar kebutuhan bahan pokok yang beroperasi maksimal pada pukul 15.00, makan/minum di tempat, hanya menerima dilevery/take way, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, fasilitas umum akan ditutup sementara, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan akan ditutup sementara, serta pembatasan transportasi umum dengan kapasitas maksimal 70%.

Dalam tersebut Danrem menekankan kepada para pimpinan pemerintah daerah agar memperketat Posko penyekatan dan tetap memberlakukan jam malam. Dia mengimbau kepada para tim-tim penyekatan yang berada di setiap daerah, agar memperketat arus keluar masuknya masyarakat dari atau ke daerah tersebut, pembatasan jam malam di pukul 21.00 pun masih tetap dilaksanakan. (kmf-Smd/SSCn)