Sudah dilihat 270 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat
SAMARINDA. Tetap berada di jalur komitmen memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien, kali ini Pemerintah Kota Samarinda kembali meraih penghargaan terkait pelayanan publik, anugerah Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan nilai 92,66.
“Tahun 2016 lalu, Pemkot pernah mendapat catatan merah di bidang perizinan dari Ombudsman. Rekomenasi Ini menjadi cambuk bagi pemkot untuk terus membenahi pelayanan. Alhamdulillah setelah itu kita terus mendapat nilai-nilai positif dan kali ini kembali mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman dengan nilai 92,66,” ucap Walikota Samarinda, Syaharie Jaang di Anjungan Kara Mumus Balaikota, Senin (2/12).
Penyerahan penghargaan sendiri dilakukan ORI di Jakarta, 27 November pekan tadi. Jaang mengatakan bahwa penghargaan bukan yang utama, tetapi pelayanan publik harus terbaik. Menurutnya, tugas sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan publik harus terbaik.
“Selalu saya mengingatkan untuk melayani seluruh warga tanpa membedakan agama, suku, atau golongan. Harus memberikan pelayanan yang terbaik. Kita tinggalkan pelayanan gaya lama di masa lalu,” pesannya.
Karena menurutnya, kebijakan dari nasional sampai ke daerah harus sama sejalan.
“Kita tidak bisa menghindari perubahan yang ada karena untuk urusan pelayanan publik selalu dipantau oleh pusat dan masyarakat. Tolong dijaga dengan baik jangan sampai ada calo atau pungli. Bekerja dengan hati–hati dan ikhlas karena bukan hanya diawasi oleh Ombudsman, KPK, Kepolisian, Kejaksaan saja melainkan sekarang masyarakat luas bisa mengawasi lewat medsos,” ingatnya lagi.
Jadi menurutnya tentang pelayanan publik ini menjadi pelayanan semua elemen tidak hanya di pusat saja, tetapi tidak kalah pentingnya adalah untuk pelayanan kepada masyarakat umum seperti untuk pengurusan KTP, KK dan Akta beri pelayanan yang baik.
Sementara Kepala Bagian Organisasi, Irmina Idang menjelaskan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Berdasarkan penilaian terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Samarinda dari 61 produk layanan adminstrasi diperoleh nilai 92,66 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Pengambilan data survey dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto yang dilakukan serentak bulan Juli dan Agustus 2019,” terang Idang.
Dikatakan Idang, dari 61 produk layanan yang dinilai sebanyak 44 produk mendapat nilai 100. Seperti pembuatan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian di Dinas Capilduk, 39 perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (kmf2)
Penulis/Editor: Doni
Siaran Pers No.867/KM/KOMINFO/XII/2019
Tanggal 2 Desember 2019