Sudah dilihat 311 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat
SAMARINDA CLUB: Diantara upaya pemerintah kota Samarinda dalam mempermudah warganya yang ingin bersekolah adalah dengan mempermudah perayaratan masuk sekolah. Jika sebelumnya setiap masuk sekolah diwajibkan menyerahkan copy akte kelahiram yang dilegalisir, maka mulai tahun 2019 ini peraturan tersebut dicabut.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan kota Samarinda, Asli Nuryadin, hal ini merupakan instruksi langsung dari walikota. Pertimbangannya jelas, agar tidak merepotkan orang tua. Jangan sampai gara-gara tidak memiliki akte kelahiran, atau karena ribet mengurus legalisasinya ke catatan sipil, lalu ada warga samarinda yang tidak bisa melanjutkan Pendidikan nya.
(habarsamarinda)